masukkan script iklan disini
Generasinusa.com: Pemerintah Kabupaten Simalungun terus mengejar progres pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan untuk mewujudkan program presiden RI Prabowo Subianto dalam menunjang Kesejahteraan masyarakat.
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih terus bergerak cepat (gercep) memanfaatkan momentum program pemerintah pusat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan, dan menanggapi berbagai permasalahan atau kendala dalam proses pembentukannya oleh Pangulu/Lurah di Kabupaten Simalungun.
Terlihat, Bupati Simalungun sangat serius dalam mendukung program presiden RI, Prabowo Subianto tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan. Anton Achmad Saragih melaksanakan rapat koordinasi dengan 32 Kecamatan se-Kabupaten Simalungun pada Kamis (12/6/2025) di Pendopo Rumah Dinas Bupati yang terletak di Pematang Raya.
Namun sangat disayangkan, adanya camat yang diduga seakan tidak peduli akan percepatan pembentukan KMP dengan tidak hadir dalam rapat koordinasi percepatan pembentukan koperasi merah putih di Nagori/Kelurahan Kabupaten Simalungun, yaitu: camat Huta Bayu Raja, Pematang Bandar.
Dari pertemuan tersebut terlihat dimana dari 413 Nagori/Kelurahan ada 226 yang belum terdaftar atau memiliki badan hukum atau masih terkendala dalam proses notaris. Dan hal itu diminta para Camat-camat memantau dan mencari notaris yang dapat cepat menyelesaikan pendaftaran badan hukum pembentukan KMP di Nagori/Kelurahan untuk dapat membantu Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mencapai sesuai dengan jadwal program Presiden RI, Prabowo Subianto melakukan launching serentak secara nasional pada 12 juli 2025.
Se-Kabupaten Simalungun saat ini sudah terbentuk 187 Koperasi Merah Putih Nagori/Kelurahan yang berbadan Hukum dengan ada di tiga kecamatan 100% selesai yaitu: Kecamatan Bandar Huluan, Bosar Maligas dan Gunung Maligas.
Diminta Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mengambil sikap tegas untuk percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, yang dimana sebelumnya masyarakat kabupaten Simalungun juga telah mengeluhkan tentang notaris yang bisa cepat daftarkan Badan hukum pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan tersebut.
Generasinusa.com telah menyoroti juga sebelumnya dengan judul berita: https://www.generasinusa.com/2025/06/masyarakat-simalungun-minta-pemkab.html
Hal tersebut juga tidak luput dari peran pangulu/lurah maupun camat se-Kabupaten Simalungun untuk membantu Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mewujudkan pencapaian program pemerintah pusat Prabowo Subianto dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan sehingga launching serentak secara nasional nantinya 12 juli 2025.
Saat ini, kendala dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan di Kabupaten Simalungun salah satunya tentang Notaris yang mendaftarkan Badan Hukum Koperasi, dan ini diminta camat maupun Pangulu atau lurah gerak cepat dan mencari Notaris yang dapat membantu percepatan pendaftaran badan hukumnya. (R1/red)