masukkan script iklan disini
Generasinusa.com: Masyarakat Kabupaten Simalungun meminta Bupati, Anton Achmad Saragih dapat melakukan terobosan baru untuk pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) desa sehingga penyerapan anggaran program pemerintah Prabowo Subianto tentang Koperasi merah putih dapat menyentuh langsung masyarakat-masyarakat di Nagori-nagori.
Hingga saat ini, setelah dilaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih desa pada 8 mei 2025 di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun belum terealisasi pembentukan 100% di seluruh 413 Kelurahan/Nagori se-Kabupaten Simalungun.
Salah satu warga Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun (L.Purba) mengaku sangat senang akan program Pemerintah Pusat tentang Koperasi Merah Putih dan akan menopang percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Nagori, Namun peranan pemerintah Kabupaten daerah Kabupaten Simalungun juga sangat dibutuhkan untuk percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang mengantongi izin sah sesuai dengan ketentuan dasar untuk penerimaan anggaran pada koperasi itu nantinya.
Hal lainnya, L.Purba meminta pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun harus berani mengambil sikap tegas untuk mendorong para pemerintah Nagori memfasilitasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih hingga notaris yang dapat membantu para pengurus di Nagori memiliki badan hukum sah pada KMP yang terbentuk.
Dapat dipahami juga bahwa, pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenhum RI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Isi Surat Edaran:
a. Dalam rangka mendukung percepatan pendirian KDMP/KKMP di seluruh
Desa dan Kelurahan di Indonesia, maka seluruh Notaris tanpa terkecuali
dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar
KDMP/KKMP pada sistem Ditjen AHU.
b. Menghimbau para Notaris untuk memfasilitasi, memberikan dukungan
percepatan dan kemudahan pengesahan pendirian dan perubahan
anggaran dasar KDMP/KKMP berdasarkan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih;
c. Mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Daerah/Kelurahan
Merah Putih, dengan tetap mengacu pada ketentuan huruf a;
d. Membuat Berita Acara Rapat Pendirian, Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar, Kesepakatan Bersama tentang Penggabungan Koperasi, Akta
Pendirian KDMP/KKMP, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar KDMP/KKMP dengan mengacu pada Lampiran Petunjuk Pelaksanaan
Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dengan tetap
berpedoman pada ketentuan huruf a. (R1/red)