• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dugaan Korupsi Terstruktur Dengan Komitmen Fee Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar

    Sabtu, 23 Agustus 2025, Agustus 23, 2025 WIB Last Updated 2025-08-23T08:09:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com: Nomunklatur kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pemerintah daerah Kota Pematangsiantar selalu menjadi sorotan serta indikasi keterlibatan pejabat dengan memuluskan Korupsi yang sangat terstruktur.

    Saat ini yang menjadi sorotan kembali pada indikasi korupsi yang terstruktur dengan komitmen fee pada pengadaan alat kesehatan di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

    Kegiatan pengadaan alat kesehatan tersebut mencapai Rp.16 Miliar rupiah yang dibagikan pada 11 item atau nomenklatur pengadaan barang alat-alat Kesehatan, yang salah satunya pengadaan Operative Laparoscopy.

    Dimana, dalam pengadaan alat kesehatan Operative Laparoscopy dengan nilai pagu anggaran Rp.4,020.517.923 diduga para pejabat RSUD Djasamen Saragih dijanjikan komitmen fee hingga memenangkan perusahaan pengadaan dengan sistem E-katalog.

    Hal lain juga, pada pengadaan sistem E-katalog diduga pejabat RSUD Djasamen Saragih memuluskan indikasi Korupsi dengan komitmen fee dari nilai anggaran pengadaan alat-alat kesehatan tersebut dengan memenangkan atau memesan barang dari perusahaan yang diduga dibawa oleh oknum inisial AND.

    Dan saat dikonfirmasi dr Aulia Sukri Sambas, MKM sebagai Direktur RSUD Djasamen Saragih terkait hal pengadaan alat-alat kesehatan tersebut, membenarkan dengan mengatakan "Pembelian melalui ekatalog bukan dari org perorang Bg
    Terimakasih," Jelas Aulia melalui pesan WhatsAppnya.

    Sedangkan Aulia Sukri Sambas bungkam saat disinggung perusahaan mana aja yang menjadi pengadaan atau pemesan barang alat-alat kesehatan tersebut, dan bagaimana terkait dugaan komitmen fee dari perusahaan pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Djasamen Saragih yang dilakukan secara E-katalog.

    Walikota Pematangsiar dengan aparat penegak hukum diminta harus bekerja sama dalam memeriksa indikasi korupsi pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Djasamen Saragih dengan sistem E-katalog. Dan dugaan korupsi tersebut dibuat secara rapi dengan komitmen fee dari perusahaan pengadaan pada oknum pejabat yang terlibat dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut.

    Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD djasamen Saragih diperbantukan dari Dinas PUPR Kota Pematangsiantar berinisial WK, dan diduga WK juga belum memiliki sertifikat keahlian sebagai PPK pengadaan alat-alat kesehatan sebelumnya. (R1/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini