• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Nafsu Tinggi Kekuasaan Pangulu Purwodadi Rugikan Masyarakatnya Dapat Manfaat DD TA.2025

    Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T17:52:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Generasinusa.com: Dana Desa Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, hangus dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat karena Pangulu (Kepala Desa) Purwodadi belum menyusun LKPJ APBNag TA 2024 (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori Tahun Anggaran 2024).

    Pangulu juga belum menyerahkan RKP 2025 (Rencana Kegiatan dan Program) serta Rencana APBNag TA 2025.

    Hal ini dijelaskan Ketua Maujana Nagori Purwodadi Adelbert Damanik ST kepada Bupati Simalungun Rabu 9/7-2025 di Pematang Raya. Dan dinilai Pangulu hanya nafsu tinggi Kekuasaan sebagai Kepala Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) tanpa mematuhi regulasi maupun aturan untuk memperhatikan pertanggung jawaban anggaran yang telah terealisasi digunakan.

    Aparat Nagori Purwodadi datangi Kantor Bupati akibat Pengaduan Pangulu Purwodadi yang hingga kini belum menerima kucuran Dana Desa tahap I TA.2025.

    menurut penjelasan Kadis PNPM Sarimuda Purba, mengatakan bahwa Dana Desa Hangus karena sudah terlambat, batas pencairan Dana Desa sesuai PMK yaitu 16 Juni 2025.

    Sedangkan Ketua Maujana Nagori Purwodadi Adelbert mengatakan bahwa Pangulu sudah 3 kali disurati Maujana agar menggelar Musyawarah Desa tentang LKPJ 2024, RKP 2025 dan RAPBNag TA 2025, namun Pangulu tidak menggubris, malah Pangulu justru memecat Sekretaris Nagori tanpa suatu alasan yang jelas, padahal motor Penyusunan keTiga Dokumen yang dibutuhkan tersebut justru adalah Sekretaris Nagori.

    Perseteruan Pangulu dan Maujana sering terjadi di Kabupaten Simalungun, terutama di 4 tahun terakhir ini, akibat banyaknya campur tangan pihak eksternal Desa pada penyusunan APBNagori.

    Maujana yang mengerti peraturan tidak mau di intervensi pihak yang ingin mengobok obok Dana Desa. Sementara Pangulu juga punya niat diduga menyelewengkan Dana Desa untuk keuntungan diri sendiri mengingat Ongkos Pencalonan hingga pemenangan Pangulu pada Pilkades yang lalu.

    Maujana Purwodadi yang mempunyai fungsi tugas pengawasan dan mengawal Uang Rakyat tersebut membuat Pangulu nyaris tak berkutik. Berangkat dari pengalaman tahun lalu, Pangulu kurang bergairah membahas LKPJ, RKP dan APBNag, bersama-sama dengan Maujana,  hingga akhirnya, limit waktu pembahasan APBNag terlewati dan Dana Desa pun akhirnya Hangus.

    Kondisi yang terjadi di Nagori Purwodadi yang hingga kini belum membahas LKPJ 24,RKP dan APBNag TA 2025 ini, sangat merugikan warga, ucap  JH seorang warga Nagori Purwodadi.

    Warga juga pertanyakan peranan Pemerintahan Daerah dimana, mengapa Camat dan Kadis PNPM tidak mampu membimbing Pangulu untuk menyusun LKPJ yang sudah dilaksanakannya dan Menyusun RKP dan RAPBNag, untuk dibahas Maujana bersama Masyarakat?

    JH mempertanyakan, apakah tugas Camat dan Kadis PNPM tidak termasuk mengarahkan dan membina Pangulu, jika Pangulunya masih rendah kemampuan managerialnya? Atau apakah Camat dan Kadis PNPM yang tak memiliki kemampuan pengelolaan administrasi Pangulu-pangulu, agar mampu  melaksanakan tugas-tugasnya? tanya sang warga sengit.

    Warga Purwodadi tersebut memohon kepada Bapak Bupati Simalungun agar mengevaluasi bawahannya yang tidak mampu mengerjakan tugas-tugasnya.  Sang Warga berharap Bupati bisa bertindak tegas, jika perlu, Pangulu di Skorsing dulu untuk dibekali Ilmu pemerintahan Desa, sedangkan Camat dan Kadis PNPM, langsung diganti, karena tidak ada alasan keduanya mengelak bertanggung jawab atas ketidak mampuan Pangulu menyusun Ketiga Dokumen Penting Desa tersebut, sebab, Pangulu sudah diberi pelatihan dan bimbingan dengan Biaya Dana Desa, bahkan ‘sekolahnya’ digelar di Bandung seusai terpilih dan dilantik.

    Maujana Nagori Purwodadi sudah melaksanakan kewajibannya dengan menyurati Pangulu dan Dinas PNPM tentang Polemik di Nagorinya. Dalam surat yang dikirimnya ke DPNPM, Adelbert telah melaporkan kronologis gagalnya tugas Pangulu Nagorinya, dan agar Nagorinya tidak melanggar batas pencairan Dana Desa.

    Menurut Adelbert beberapa kali sudah mengingatkan, namun anehnya justru Pangulu Suyanto yang memutar balikkan fakta, seakan akan Maujana yang tidak Sudi menanda tangani ke Tiga Dokumen, sebagaimana isi Surat Pangulu yang dikirim ke Bupati, padahal sebelum Surat Pangulu tersebut, Maujana sudah melaporkan ke DPNPM.

    DPMPN juga sudah mengetahui ketidak mampuan Pangulu, untuk itu Kadis PNPM telah menyurati Pangulu di 16 Juni 2025 yang lalu agar segera membahas ketiga Dokumen tersebut bersama Maujana, mengingat batas pencairan Dana Desa sudah berakhir pada tanggal surat dilayangkan.Namun Pangulu tidak menggubrisnya.


    Kembali ke Warga Purwodadi yang geram memohon kepada Bupati agar Aparat yang lalai ditugasnya segera diganti yakni Kadis PNPM, Kabid Pemerintah Nagori, Camat dan untuk Pangulu diberi Peringatan Keras dengan Skorsing serta di’sekolah’ kan kembali, ucap warga Purwodadi yang tidak ingin disebut namanya, mengakhiri. (Red/R1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini