Generasinusa.com: Pembangunan rehabilitasi jalan di Huta Pining 1 Nagori Pardomuan Bandar Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun yang harusnya dibangun pada tahun anggaran 2023 lalu, dikerjakan Desember 2025.
“Peningkatan rehabiltasi jalan di hutapining 1 yang dana nya Pendahuluan pada tahun 2023, dan di LPJ kan tahun 2024 sudah kita adukan ke Polres Simalungun, namun anehnya sekarang jadi dibangun, ” Ungkap salah seorang warga disana Julfikar Purba kepada awak media ini, Sabtu (13/12/2025).
Dikatakan Julfikar Purba, ia mengetahui hal itu dengan turun sejumlah meterial baik batu, pasir dan semen di tempat kegiatan tersebut. Hal tersebut menjadi aneh, dimana kegiatan laporan realisasi TA.2023 telah dibuat laporan pertanggu Jawabannya walau kegiatan pembangunan fisik dilokasi fiktif atau tidak ada. "Kok bisa seperti itu ya,” Ujar Julfikar.
Hal ini sudah dicoba untuk pertanyakan ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, namun sayang tak berhasil. Begitu juga kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (PMPN).
Kabid PemNag di Dinas PMPN, Rosida Sitinjak yang dikonfirmasi awak media ini melalui WA, tidak memberikan tanggapan meski pesan tersebut telah terkirim.
Sebelumnya diketahui Pangulu Nagori Pardomuan Bandar Kecamatan Silau Kahean, Juli Dariman Saragih, secara resmi dilaporkan ke Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, beberapa waktu lalu.
Juli diketahui dilaporkan oleh Ketua Maujana nagori itu, Harman Sipayung didampingi oleh Wakil Ketua Maujana Jakuasa Saragih dan salah seorang warga Julfikar Purba.
Dijelaskan Harman, mereka melaporkan pangulu tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Maujana yang dituangkan dalam realisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa (DD) Nagori itu di Tahun 2024.
“Sebab kita ketahui Dana Desa Tahun 2025 itu sudah dicairkan, tanpa LPj yang tidak kami tanda tangi tidak mungkin itu bisa dicairkan, ” Ujarnya sembari menduga tanda tangan mereka sudah dipalsukan.
Selain itu, diindikasi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pangulu tersebut terhadap dana desa tahun 2024 sebesar Rp 424.539.400 yang peruntukannya untuk kegiatan fisik.
Adapun kegiatan fisik itu, yakni peningkatan pengerasan atau rehabilitasi, pemeliharaan prasarana jalan selokan dan gorong-gorong, penyelenggaraan posyandu, makanan tambahan, kelas ibu hamil dan kelas lansia.
Selanjutnya, penyediaan aset nagori, penyuluhan bidang kesehatan untuk masyarakat, tenaga dan kader posyandu. Selanjutnya, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Makanya ia tidak mau melibatkan Maujana dalam LPj itu. Jadi besar kecurigaan kami ada penyimpangan yang dibuat Pangulu itu, ” Ujarnya.
Ditambahkan Julfikar, sebelumnya mereka juga sudah melakukan pertemuan dengan Pangulu itu di Kantor Camat, namun anehnya Pangulu disana mengaku bahwa pengadaan alat berat dalam pengerjaan DD 2024 itu dilakukan oleh adek pangulu sendiri.
“CV Zenaya ngakunya Pangulu itu adalah punya adiknya sendiri. Padahal itu pihak ketiga dalam pengadaan alat berat yang mengerjakan fisik disana tahun 2024 itu,” Ujarnya.
