• Jelajahi

    Copyright © Generasi Nusa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kepala BKPSDM Simalungun Dilapor Terkait Dugaan Pelanggaran Penerimaan PPPK

    Selasa, 29 April 2025, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T03:05:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Simalungun- Beberapa Aliansi terdiri dari Gemapsi, Gerpaktahan dan DPC JAMAN Kabupaten Simalungun melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun Jonni Saragih dalam Perekrutan PPPK tahun 2024 dan tahun 2025 ke mapolres Simalungun. Jalan Horailam purba  pematang raya kabupaten Simalungun, Senin(28/4/2025) sekitar pukul 13.00 Wib.


    Menurut keterangan Ketua Gerpaktahan( Gerakan Pemuda Anti Korupsi Transparansi Pemerintahan) Hotlan Purba mengatakan bahwa BKPSDM kabupaten simalungun selaku panitia seleksi penerimaan PPPK dianggap lalai menjalankan tugas sebagai pengawas sehingga banyak honor honor bodong atau yang belum memenuhi masa kerja 2 tahun dapat melewati tahap administrasi dalam penerimaan PPPK tahap 2 tahun 2025. Bahkan sudah ada yang dilantik menjadi PPPK di kabupaten Simalungun.


    "Dari hasil investigasi dari tim pencari fakta, Adanya terindikasi dokumen persyaratan yang dipalsukan, Motifnya dapat berupa penambahan masa kerja, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau SK honorer yang benar-benar fiktif, ini ditemukan pada dinas pendidikan dan kesehatan," Ungkap Ranjak sapaan akrab Hotlan Purba saat konfrensi pers di depan mapolres simalungun. 


    Menurut Ranjak, hasil investigasi di lapangan banyaknya nama-nama yang lolos PPPK namun masih diragukan masa kerjanya sebagai honorer.


    " Hasil temuan, sudah kita laporkan ke polres simalungun, dalam hal ini yang dilaporkan adalah kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Sebelumnya juga kita sudah menyampaikan laporan kepada Bupati Simalungun" Ujarnya didampingi Anthony Damanik dan Johannes Sakti Sembiring saat dikonfirmasi di halaman polres Simalungun. 


    Sementara itu, Ketua Gemapsi( Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) Anthony Damanik menjelaskan, dalam proses perekrutan PPPK banyak ditemukan dugaan pelanggaran yang dimana ada beberapa honorer dari dinas pariwisata, dinas pendidikan dan dispenda dinyatakan lulus pada Satpol PP. 


    Sedangkan honorer mengabdi lima sampai tujuh belas tahun di Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan telah memiliki sertifikat dibidang satpol PP justru tidak lulus, dimana hal ini sangat bertentangan dengan peraturan kemenpan RB No.347 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja tahun 2024.


    "padahalkan jelas disebutkan dalam Peraturan kemenpan RB No.347 tahun 2024 itu pada diktum ke (7)  menyatakan Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas dan Jabatan, kita berharap polres Simalungun secepat mungkin menindaklanjuti ini, " Tutupnya. 


    Ketua JAMAN Kabupaten Simalungun Johannes Sembiring menambahkan laporan dugaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dinas dinas terkait secara resmi sudah dilaporkan ke polres Simalungun.


    Terpisah, Kepala BKPSDM( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Simalungun Jonny Saragih saat dikonfirmasi terkait Laporan tersebut, dirinya mengatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut. 


    " Saya belum tau ada laporan, " Ujarnya singkat. 


    Saat disinggung terkait adanya beberapa honorer yang telah mengundurkan diri, Jonny membenarkan hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan persyaratan. 


    "Mereka mundur setelah mengakui kelengkapan administrasi tidak sesuai, yang mau mengikuti ujian kedepan ada yang mundur, " Kata Jonni saat dikonfirmasi melalui jaringan whatsapp. Selas(29/4/2025). (R1/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini