Generasinusa.com; Sungguh pahit derita yang dialami korban Siti Maimunah Sianaga gadis berusia 23 tahun, warga Desa/ Nagori Durian Baggal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Bahwa selain gajinya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) tidak dibayarkan hampir 3 tahun, sang majikan juga tega melakukan kekerasan dengan membentak, memukul bahkan menusuk wajah korban dan menyiram deterjen pada korban.
Akibat rasa sakit dan trauma yang dialaminya Korban akhirnya resmi melaporkan terduga pelaku atas nama Wahyu Nita Sitinjak ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/256/V/2034/SPKT/Polres Pematangsiantar. pada hari Sabtu (11/05/2024 ).
Kepada wartawan, Siti Maimunah Sinaga menyatakan bahwa puncak peristiwa paling pahit dialaminya berlangsung pada hari Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, dia menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum dosen USI Pematangsiantar tersebut. “Ketika aku memberi makan anak ibu itu, tiba-tiba dia membentak dan memukul ku, bahkan menusuk-nusuk wajah dan menyiramkan deterjen,” ungkap Siti Maimunah dengan mata berkaca kaca.
Setelah insiden tersebut, Siti Maimunah Sinaga diajak oleh pelaku untuk mengantar anaknya ke sekolah, namun akibat kejadian tersebut, korban tidak tahan lagi sehingga memutuskan untuk melarikan diri.
“Aku telah lama menjadi korban di rumah pelaku, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki uang dan tidak mengenal Kota Siantar dengan baik, aku tidak punya uang karena selama bekerja 3 tahun baru dibayar gaji 6 saja, selama ini terpaksa aku pertahankan meskipun tersiksa," tandasnya.
Sebelumnya, ternyata Siti Maimunah bekerja di rumah pelaku karena diajak salah satu Mahasiswi di USI Pematangsiantar, Mahasiswa tersebut satu kampung dengan korban, sesuai perjanjian bahwa gaji korban selama bekerja berkisar 1,2 juta per bulan, namun gajinya hanya dibayarkan 6 bulan saja.
Diketahui, dalam upaya untuk memperjuangkan kekerasan yang dialami korban, Ramot Saragih.SH, dan Ardy Putranto Saragih.SH, menyatakan kesediaan mereka sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Siti Maimunah Sinaga, secara sukarela,“ Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi klien kami, dan kami berharap proses hukum atas kasus ini dapat berjalan lancar dan cepat, dengan harapan bisa mencapai penyelesaian dan Wahyu nita Sitinjak diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat di Polres Pematangsiantar, Korban sangat menjadi perhatian dari beberapa masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat. Turut terlihat mendampingi korban, Ketua Gemapsi (Anthony Damanik), Sekretaris Gemapsi Henson Saragih, Daniel Purba dan Paten Purba. Dan Henson Saragih sebagai aktivitas juga berharap Kepolisian dapat bergerak cepat menuntaskan kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami korban, dan segera menangkap pelakunya. (R1/rel)